VIDEO PALING SUKA 69 YOUTUBE | LAGU JUPE YANG DI CEKAL - dengan videonya yang seksi Lagu Jupe Paling Suka 69, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat melarang seluruh stasiun televisi dan radio menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya dianggap mengandung unsur pornografi.
Kesepuluh lagi itu adalah, "Jupe Paling Suka 69", "Apa Saja Boleh", "Mobil Bergoyang", "Hamil duluan", "Maaf Kamu Hamil Duluan", "Satu Jam Saja", "Mucikari Cinta", 'Melanggar Hukum Wanita", "Lubang Buaya" dan "Ada yang Panjang".
Ketua KPID NTB. Badrun AM, mengatakan bahwa 10 lagu dangdut tersebut merupakan hasil kajian KPID bersama sejumlah tokoh masyarakat baik dari kalangan budayawan dan praktisi media di NTB. Kajian tersebut dilakukan terhadap 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi yang paling diminati permirsa. "Tentunya kami tidak ingin unsur pornografi dan kekerasan menjadi trend di masyarakat terutama di NTB," kata Badrun AM kepada wartawan di Mataram, Kamis 23 Februari 2012.
Dia mengatakan dalam sebulan terakhir KPID sudah menerima 25 aduan masyarakat terkait tayangan televisi dan radio yang memuat unsur kekerasan dan pornografi. KPID akan menindak tegas jika ada stasiun televisi dan radio yang menyiarkan 10 lagu tersebut. Menurut dia, tindakan tegas itu dapat berupa teguran, pengurangan jam tayang bahkan menghentikan siaran tersebut.
Sepuluh lagu dangdut tersebut, lanjut Badrun, telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 dan ayat 6. Lagipula 10 lagu tersebut mengandung muatan pornografi . Materi lagu tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar (P3/SPS).
Tidak hanya terhadap 10 lagu dangdut, KPID juga mendapat pengaduan masyarakat mengenai tayangan sinetron "Putih Abu-abu" yang ditayangkan Surya Citra Televisi (SCTV). KPID juga mengklarifikasi tayangan variety show, "Hitam Putih" yang dipandu Deddy Corbuzier yang ditayangkan pada Senin 13 Februari 2012 pukul 20.00 WITA.
Terkait dengan itu, KPID memanggil direksi SCTV dan Trans 7 untuk mengklarifikasi terkait aduan pemirsa itu. Terkait sinetron remaja "Putih Abu-abu", pemirsa televisi mengadukan unsur kekerasan serta penggambaran gaya hidup pelajar sekolah yang dinilai tidak wajar.
"Hari ini kami sudah bertemu langsung dengan pihak SCTV untuk mengklarifikasi pengaduan itu. Sementara untuk Trans 7 akan segera kami tindak lanjuti,"ujarnya.
KPID juga tengah mengkaji empat stasiun televisi yang terdiri atas dua stasiun televisi daerah dan dua stasiun televisi nasional. Keempat stasiun televisi itu dinilai melanggar P3/SPS. Sedangkan dua televisi daerah dinilai kontennya tidak mengalami perubahan. vivanews.com
Berikut Videonya :