Pengapalan Barang

1. Eksportir setelah menerima “L/C Confirmation” yang sifatnya Operatif (sah sebagai landasan pembayaran) lantas mempersiapkan barang “Ready for Export”. Melakukan “Booking” atau pemesanan (tempat) dengan perusahaan pelayaran (shipping company) yang akan berangkat kepelabuhan tujuan yang dimaksud dengan “Sale’s Contract” serta sesuai dengan waktu itu pengapalan (Shipment Date) yang disepakati dalam Sele’s contract, setelah itu kemudian mengurus formalitas seperti mengisi pemberitahuan Ekspor Barang, membayar Pahak Ekspor (P.E) dan Pajak Ekspor Tambahan (P.E.T) melalui Advising Bank. Mengurus izin muat dengan Kantor Inspeksi Bea dan Cukai di pelabuhan muat. Setelah semua formalitas ekspor selesai, menyerahkan barang kepada perusahaan pelayaran untuk dimuat pada waktu yang disepakati.



2. Shipping Company, setelah selesai melakukan pemuatan barang keatas kapal, menyerahkan bukti penerimaan barang, bukti kontrak angkutan dan bukti pemilikan barang dalam bentuk Bill of Lading atau Transport Document lainnya kepada eksportir yang dalam pengangkutan ini disebut sebagai shiper.



3. Shipping Company, bertanggung jawab selanjutnya mengangkut muatan itu sampai ke pelabuhan tujuan, serta menyerakannya dengan selamat dan utuh kepada penerima barang yang disebut dalam B/L di pelabuhan tujuan (destination port) yang disebut dalam Bill of Lading tersebut.



4. Importir selaku penerima barang (Consignee), bila telah menerima dokumen pengapalan (shipping document) dari Opening Bank mengurus izin import (import Clearance) dengan pihak Bea Cukai di pelabuhan tujuan. Setelah itu menghubungi agen pelayarannya (shipping company) di pelabuhan tujuan dinegaranya untuk menerima muatan itu.



5. Shipping Agent menyerahkan muatan kepada importir segera setelah pelunasan biaya yang menjadi hak Shipping Agent bersangkutan. Dengan ini selesailah proses penerimaan barang oleh importir.