Regulasi teknis harus mencakup tujuan pemberlakuan, menyebutkan dengan jelas jenis produk dan atau jasa, standar yang diacu berikut ketentuan sistem penilaian kesesuaian, penggunaan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian. Persyaratan pemberlakuan SNI secara wajib adalah sebagai berikut
- Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap produk/jasa ditetapkan dengan peraturan instansi teknis terhadap sebagian atau keseluruhan aspek spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan, keamanan masyarakat, kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, moralitas dan atau pertimbangan ekonomis.
- Tujuan yang sah harus jelas dan dimengerti benar oleh semua pihak terkait.
- Standar yang diacu harus harmonis dengan standar internasional, kecuali bila ada alasan iklim, geografis, dan teknologi yang mendasar.
- Tersedia infrastuktur penilaian kesesuaian yang kompeten.
- Tersedia infrastruktur pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- SNI wajib diberlakukan sama terhadap produk dan atau impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia.
- Khususnya bagi produk atau jasa asal impor, pemberlakuan SNI wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Harus dinotifikasi ke WTO.