SNI adalah dokumen berisi tentang ketentuan teknis (merupakan konsolidasi iptek dan pengalaman), (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus (untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan) dan ditetapkan (berlaku di seluruh wilayah nasional) oleh BSN untuk dipergunakan oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu. Kini diusahakan agar SNI menjadi standar nasional yang efektif setara dengan standar internasional, untuk memperkuat daya saing Indonesia, meningkatkan (keamanan produk) transparansi dan efisiensi pasar, sekaligus melindungi (keamanan produk) keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan dan keamanan.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara pemangku kepentingan maka pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah norma , yakni terbuka bagi semua pemangku kepentingan yang berkeinginan untuk terlibat, transparan agar semua pemangku kepentingan dapat dengan mudah memperoleh informasi berkaitan dengan pengembangan SNI, tidak memihak dan konsensus sehingga semua pemangku kepentingan dapat menyalurkan pendapatnya dan diperlakukan secara adil, efektif karena memperhatikan keperluan pasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, koheren dengan standar internasional kecuali alasan iklim, geografis dan teknologi mendasar, demi memperlancar perdagangan internasional, berdimensi nasional yakni memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan menjamin kelestarian fungsi lingkungan serta memenuhi kebutuhan nasional industri, perdagangan, teknologi dan sektor lain dari kehidupan nasional.
Mengingatkan bahwa penerapan standar memiliki jangkauan yang luas maka standar perlu memenuhi kriteria berikut : SNI tersebut harmonis dengan standar internasional, dan pengembangannya didasarkan pada kebutuhan nasional, termasuk industri. SNI yang dikembangkan untuk tujuan penerapan regulasi teknis yang bersifat wajib didukung oleh infrastruktur penerapan standar yang kompeten sehingga tujuan untuk memberikan perlindungan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang penerapan standar tersebut memiliki kompetensi yang diakui di tingkat nasional/regional/internasional.
Ketentuan PP No. 102 Tahun 2009 tentang Penerapan Standar mencakup dua aspek penerapan standar (standard application), yaitu Penerapan SNI secara voluntari oleh pelaku usaha, produsen maupun konsumen. Untuk keperluan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, maka instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BSN sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kegiatan standarisasi nasional, menetapkan program untuk meningkatkan penerapan SNI yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan dalam regulasi teknis yang ditetapkan oleh instansi teknis (regulator). Dalam hal regulasi teknis, bila pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan regulasi teknis maka sejauh mungkin harus menggunakan atau mengacu pada SNI yang relevan dengan maksud penetepan regulasi teknis tersebut, dan bila belum terdapat SNI yang relevan, regulator dapat meminta kepada BSN untuk merumuskan dan menetapkan SNI yang diperlukan.
Dalam hal pelaksanaan teknis penerapan SNI berlaku kebijakan : Penerapan SNI dibuktikan oleh tanda SNI. Penerapan dapat bersifat sukarela bagi SNI yang tidak diregulasi dan pengawasan dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Penerapan wajib adalah bila SNI diacu dalam suatu regulasi teknis. Pengawasan dilakukan oleh LPK dan Otoritas Pengawasan. Kesiapan Industri/pelaku usaha di dalam negeri terhadap pemberlakuan standar yang diregulasi. Tersedia skema penilaian kesesuaian sesuai dengan produk yang diatur. Diperlukan koordinasi yang baik antara BSN, KAN, Regulator, LPK, Otoritas Pengawasan untuk dapat diterapkan dengan efektif. Pelaksanaan penerapan SNI yang diberlakukan wajib harus mengacu pada prinsip WTO agreement on TBT/SPS, yakni : transparan, non-diskriminatif, menggunakan standar internasional atau SNI setara, dan mendorong saling pengakuan teknis untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penerapan. Kesesuaian penerapan standar dengan prinsip WTO agreement on TBT/SPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengawasan yang akan diterapkan harus dipersiapkan dan dilaksananakan dengan efektif dan efisien termasuk pemberlakuan sanksi bila diperlukan.