Perkembangan sistem perdagangan internasional, yang diikuti dengan kecenderungan meningkatnya volume dan nilai transaksi, mempengaruhi interaksi antara pelaku ekonomi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai suatu instuisi pemerintah, memainkan berbagai fungsi diantaranya trade facilitator, industrial assistance, revenue collector dan community protector.
Sebagai community protector, DJBC harus dapat melakukan pengawasan atas lalu lintas produk sehingga dapat mencegah masuknya produk yang memenuhi standar yang ditetapkan. DJBC sesuai dengan bidang tugasnya yang tertuang dalam No. 10 Tahun 1995, mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas impor produk wajib SNI yang telah ditetapkan instansi teknis.
Pengawasan terhadap impor produk wajib SNI didasarkan oleh beberapa dasar hukum penerapan SNI antara lain undang-undang NO. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Peraturan Pemerintah NO. 58 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Tahun 102 Tahun 2000 dan Keputusan Memperindag No. 753/MPP/KEP/9/2004 jo Kep. Bersama Menteri Perindustrian No.12/MIND/PER/3/2006 dan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/Per/III/2006 tentang penerapan SNI Ban.