Kesiapan Pelaku Usaha/Produsen

Pelaku usaha harus dengan jelas menentukan strategi penerapan standar. SNI yang akan dipergunakan harus betul- betul berada di dalam batas kemampuan dan kapasitasnya serta didukung oleh sumber daya dan dana yang memadai. Kesiapan pelaku usaha/produsen dapat dinilai dari beberapa aspek : Telah menerapkan sistem manajemen mutu (ISO 9000, TQM, quality control). Memiliki struktur organisasi, pembagian kewenangan dan uraian tugas yang jelas dan terperinci. Memiliki manajemen puncak yang fokus pada mutu dan kepuasan konsumen. Ketersediaan sarana produksi memadai. Ketersediaan sarana uji kualitas produk. Ketersediaan SDM yang terlatih dan terampil dalam jumlah yang memadai, yang antara lain mencakup pekerja terampil, pekerja ahli, peneyedia, manajer, tenaga administrasi, personil litbang (level inovasi), personel Quality Assurance (QA), personel penguji/laboratorium, Petugas Pengambil Contoh (PPC) . Ketersediaan sistem informasi mencakup database, sistem manajemen informasi perusahaan dan lain- lain. Memiliki jaringan kerja yang baik dengan pelaku usaha lain, jaringan pemasaran, pihak terkait kegiatan standarisasi termasuk BSN, instansi teknis dan LPK serta pihak lain.


Pembuktian bahwa suatu produk telah sesuai dengan persyaratan SNI, dapat dilakukan dengan proses sertifikasi produk melalui LPK (lembaga penilaian kesesuaian) yang memiliki kompetensi untuk lingkup produk tersebut. Produsen atau pemasok hendaknya meyakinkan bahwa LPK yang dipilih memang telah memilki akreditasi sesuai dengan lingkup yang diperlukan. Perolehan akreditasi KAN membuktikan kompetensi LPK itu telah diakui.