Produsen yang menyatakan siap menerapkan SNI dan bermaksud membubuhkan tanda SNI pada hasil produksinya berkewajiban untuk : Memenuhi persyaratan perundangan-undangan sebagai produsen legal. Memiliki SPPT (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda) SNI yang dikeluarkan LSPro. Memproduksi dan atau memperdagangkan hasil produksinya sesuai dengan persyaratan SNI yang ditetapkan. Mengikuti pedoman dan ketentuan yang ditetapkan LSpro, termasuk skema sertifikasi.
Dalam pemberian SPPT SNI berlaku sistem sertifikasi produk dan skema yang sesuai dengan produk atau jasa berdasarkan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh BSN. Pemberian SNI pada produk (proses dan jasa) komersil menunjukan bahwa : Produk telah memenuhi persyaratan SNI setelah di uji. Ada kesepakatan tertulis antara pihak manufaktur produk dengan LPK yang telah memiliki akreditasi nasional (KAN). Pihak manufaktur secara teratur di audit oleh LPK sesuai tata cara yang berlaku. LPK meyakini bahwa produk yang beredar telah memenuhi persyaratan SNI lewat pengujian laboratorium terakreditasi. Pihak otoritas pengawasan secara periodik dapat melakukan pengawasan di unit produksi pelaku usaha dan pasar. Pihak otoritas pembinaan/pengawasan dapat melakukan pembinaan atau memberlakukan sanksi bila pelaku usaha tidak memenuhi standar terkait.