1. Eksportir setelah menerima Bill of Lading dari perusahaan pelayaran, menyiapkan semua dokumen pengapalan yang diisyaratkan dalam latter of Credit seperti faktur – daftar pengepakan – sertifikasi mutu – surat keterangan Negara asal (S. K. A ) dan lain sebagainya seperti wesel ( draft ) serta surat pengantar negosiasi dokumen secara lengkap dan cermat.
2. Negotiating bank meneliti dengan seksama semua dokumen pengapalan yang diminta oleh syarat – syarat L/C. Bila semuanya cocok baik jumlah, jenis maupun uraian sebagaimana yang dituntut oleh L/C, maka Negotiating Bank akan membayarkan jumlah yang ditagih oleh eksportir dari dana L/C yang tersedia.
3. Negotiating Bank meneruskan dokumen pengapalan yang sudah dilunasi itu kepada Opening Bank yang membuka L/C bersangkutan sebagai penagihan kembali dari uang yang sudah dibayarkan Negotiation Bank itu kepada eksportir.
4. Opening Bank memeriksa dengan seksama dokumen pengapalan itu, dan bila ternyata sesuai dengan syarat – syarat L/C yang dibuka maka Opening Bank melunasi uang yang sudah dibayarkan oleh Negotiating Bank. Pembayaran pelunasan kembali ini disebut sebagai Reimbursement.
5. Opening Bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan itu kepada importir. Importir akan mengambil dokumen pengapalan itu kepada Opening Bank dan menyelesaikan pelunasan dokumen itu dengan Opening bank bersangkutan.
Setelah Opening Bank akan menyerahkan seluruh dokumen pengapalan itu kepada importir untuk dipergunakan menerima barang – barang bersangkutan dari perusahaan pelayaran dan Bea Cukai setempat.