Cara Pembayaran (L/C, Non L/C, dll)

Metode Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional

Cara pembayaran yang lazim dalam perdagangan internasional (ekspor-impor) yaitu :

a. Pembayaran dengan metode “Letter of Credit (L/C)”

b. Metode Non Letter of Credit (Non-L/C)



Pembayaran dengan metode “Letter of credit (L/C)

Pengertian Letter of Credit (L/C) adalah instrument dalam bentuk surat atau kawat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya / Importir/Applicant dan ditujukan kepada bank lain di luar negeri/Bank Correspondence/Advising Bank untuk kepetingan Eksportir/Beneficiary.





Proses pembukaan L/C oleh importir adalah sebagai berikut :

1. Importir meminta kepada bank devisa untuk membuka sebuah Letter of Credit (L/C) sebagai dana yang dipersiapkan untuk melunasi hutangnya kepada eksportir, sejumlah yang disepakati dalam Sele’s Contract dan sesuai dengan syarat-syarat pencairan yang disebut dalam Sele’s Contract dan merujuk kepada ketentuan dari The Uniform Customs and Practice of Documentary Letter dari Kamar Dagang Internasional–Paris No.500 atau UPC-DC500.

L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan usaha lain yang ditentukan eksportir, sesuai kesepakatan didalam sele’s Contract.

Bank Devisa yang diminta importir membuka L/C itu disebutOpening Bank. Opening Bank inilah yang bertanggung jawab melakukan pembayaran atas L/C itu. Importir yang meminta pembukaan L/C disebut Aplicant.



2. Opening Bank setelah menyelesaikan jaminan dana L/C dengan importir, melakukan pembukaan L/C melalui Bank Korespondennya di negara eksportir.

Pembukaan L/C itu dilakukan dengan Surat – Kawat – Telex –Facsimile atau media elektronik lainnya yang sah.

Penegasan pembukaan L/C itu di dalam bentuk tertulis disebut dengan L/C Confirmation yang diteruskan oleh Opening bank kepada Bank korespondennya untuk disampaikan kepada penerima, yaitu eksportir yang disebut dalam surat itu.

Bank koresponden yang diminta Opening bank untuk menyampaikan amanat pembukaan L/C itu disebut sebagai Advising Bank.



3. Advising Bank setelah meneliti keabsahan amanat pembukaan L/C yang diterimanya dari Opening Bank, meneruskan amanat pembukaan L/C itu kepada eksportir yang berhak menerima dengan Surat Pengantar dari Advising Bank itu. Surat pengantar itu disebut sebagai L/C Advice,sedangkan eksportir penerima L/C itu disebut sebagai Beneficiary dari L/C itu. Bila advising bank diminta dengan tertulis oleh opening bank intuk turut menjamin pembayaran atas L/C itu, maka advising bank juga disebut sebagai Confirming bank.